
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memperhatikan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bangli melakukan pendataan dan perekaman Kartu Identitas Anak di SLBN 1 Bangli pada hari Rabu 13 April 2022.
Setelah semua siswa di data dan di lakukan perekaman pembagian kartu di lakukan. Pada Senin 18 April, Kartu Identitas Anak di bagikan kepada para siswa SLBN 1 Bangli oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bangli.