SLB Negeri 1 Bangli merupakan institusi pendidikan khusus (Sekolah Luar Biasa) yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, autis, dll.) lintas jenjang mulai dari SDLB, SMPLB, hingga SMLB di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Sejarah Singkat Berdirinya
- Awal Pendirian: Pendirian SLB Negeri 1 Bangli bermula dari upaya pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak disabilitas di wilayah Kabupaten Bangli yang sebelumnya minim akses sekolah khusus. Sekolah ini didirikan guna menyediakan layanan pendidikan terpadu bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Â
- Perubahan Nomenklatur: Status kepemilikan dan tata pamong administrasi sekolah ini mengalami pembaruan administrasi yang signifikan pada tahun 2016. Pada masa itu, terjadi penyeragaman nama tata usaha satuan pendidikan khusus di seluruh Provinsi Bali. Berdasarkan kebijakan restrukturisasi daerah, sekolah yang awalnya dikenal secara umum sebagai SLB Negeri Bangli disesuaikan nomenklatur resminya menjadi SLB Negeri 1 Bangli Â
2. Dasar Hukum Pembentukan
Eksistensi dan legalitas operasional SLB Negeri 1 Bangli saat ini bersandar pada peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi, di antaranya:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bali . Peraturan ini melandasi penataan kelembagaan serta penetapan nama resmi satuan pendidikan khusus negeri tersebut.Â
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali . Pergub ini menjadi dasar hukum tata kelola kelembagaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SLB) negeri terbaru di bawah naungan pemerintah provinsi.Â
3. Kedudukan dalam Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pembagian urusan pemerintahan koncuren di bidang pendidikan:
- Pengalihan Wewenang: Urusan pengelolaan pendidikan khusus (SLB) dan pendidikan menengah (SMA/SMK) dialihkan sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Â
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD): Di dalam struktur kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, SLB Negeri 1 Bangli berkedudukan sebagai satuan pendidikan negeri yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Â
- Garis Pertanggungjawaban: Secara struktural, birokrasi dan operasional SLB Negeri 1 Bangli berada langsung di bawah binaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Oleh karena itu, penganggaran (termasuk dana BOS daerah/provinsi), pemenuhan guru/tenaga kependidikan, serta pengembangan infrastruktur sekolah ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali, bukan Pemerintah Kabupaten Bangli. Â